Minggu, 18 Desember 2016

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

MANAJEMEN INFORMATIKA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG


WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Unsur manusia dalam manajemen, dilihat dari pekerjaan
dan tingkat authority yang dimilikinya, digolongkan atas:
  1. Manajer (administrative management); titik berat pekerjaannya adalah kerja pikir, manajerial.
  2. Pelaksana (operative management); titik berat pekerjaannya adalah bidang teknis yang langsung melaksanakan pekerjaan.
  3. Interpreter; pada suatu saat sebagai administrative management, dan pada kesempatan yang lain sebagai operative management.
Wewenang merupakan kunci pekerjaan
manajerial, yaitu:
  1. Hak yang dengannya para manajer dapat menuntut bawahannya terhadap keputusan dan perintahnya.
  2. Adalah dasar bagi tanggung jawab/kewajiban dan merupakan daya pengikat dalam organisasi.
  3. Penggolongan kegiatan/pekerjaan guna mencapai tujuan dan spesifikasi hubungan wewenang antara atasan dengan bawahan.
Beberapa pengertian wewenang
Menurut Louis A. Allen, wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. 
 
Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel, authority adalah wewenang yang syah, suatu hak untuk memerintah atau bertindak
 
Menurut G R Terry, Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak  lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu
Menurut Malayu S P Hasibuan, authority adalah wewenang  sah yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain.
Ada 3 jenis wewenang, yaitu:
  1. Line authority (wewenang garis: fungsi-fungsi yang mempunyai tanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan perusahaan).
  2. Staff authority (wewenang staf: menunjukkan unsur-unsur organisasi yang membantu lini untuk bekerja secara efektif dalam mencapai tujuan perusahaan).
  3. Functional authority (wewenang fungsional: kekuasaan seorang manajer atas proses-proses, praktek, kebijaksanaan dll yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan).
BATAS-BATAS WEWENANG
1.  Kemampuan jasmaniah (fisik),
Artinya manajer tidak dapat memerintahkan suatu tugas kepada para bawahannya di luar kemampuan manusia.
2.  Alamiah,
Artinya manajer tidak dapat menugaskan para bawahannya untuk menentang kodrat alam.
3.  Teknologi,
Artinya wewenang manajer dibatasi oleh teknologi, misalnya manajer tidak dapat memerintahkan bawahannya untuk melakukan tugas-tugas yang belum tercapai oleh teknologi dan ilmu pengetahuan, seperti membuat cabang perusahaan di bulan.
4.  Pembatasan Ekonomi,
Artinya wewenang dibatasi oleh keadaan ekonomi, misal manajer tidak dapat memerintahkan atau memaksakan kehendaknya terhadap harga-harga pasar dan persaingan.
5.  Partnership agreement,
Wewenang manajer dibatasi oleh rekannya, misal oleh Dewan Komisaris.
6.  Lembaga,
Artinya wewenang manajer dibatasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kebijaksanaan, dan prosedur lembaga tersebut.
7.  Hukum-hukum,
Wewenang manajer dibatasi oleh hukum, agama, tradisi, dan hak azasi manusia.
TANGGUNG JAWAB (Responsibility)
Responsibility:
Tanggung jawab untuk melakukan kewajiban-kewajiban (tugas-tugas) yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima/dimilikinya.
Setiap wewenang akan menimbulkan hak (right) yang selalu diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban untuk melaksanakan serta mempertanggungjawabkan (accountability)
 
Jadi TANGGUNG JAWAB TERCIPTA KARENA PENERIMAAN WEWENANG.
.  PENDELEGASIAN WEWENANG
                Pendelegasian wewenang (delegation of authority) adalah:
                 
                Proses pembagian kerja, pengelompokan tugas seorang manajer sedemikian rupa, sehingga manajer hanya mengerjakan bagian pekerjaan yang tidak dapat diserahkan kepada bawahannya.
                Dengan pendelegasian, maka bawahan akan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Wewenang merupakan alat untuk bertindak,
sedangkan delegasi wewenang merupakan kunci dinamika organisasi.
Pemimpin hanya dapat mendelegasikan wewenang, sedangkan tanggung jawab tidak dapat didelegasikan. 
Wewenang yang dapat didelegasikan seorang pemimpin hanya wewenang resmi (formal authority) saja, sedangkan wewenang pribadi (personal authority, wibawa pemimpin) tidak dapat didelegasikan kepada bawahannya.
KESIMPULAN:
  1. 1.Pendelegasian wewenang adalah suatu proses yang bertahap, yang juga merupakan jalinan hubungan antara fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi dan kunci organisasi. Pendelegasian wewenang adalah pemberian wewenang oleh pimpinan kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
  2. Manajer berhasil bila ia cakap melaksanakan delegasi
  3. Tanpa delegasi, organisasi dan kepemimpinan tidak berarti apa-apa.
  4. Tanpa kesediaan menerima resiko, delegasi tidak terlaksana.
  5. Pembagian pekerjaan, struktur organisasi yang baik akan memperlancar delegasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar